TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan menggelar sidang musyawarah sengketa antara tim pemenangan Indra Putra - Komperensi (IKO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing pada Rabu (2/9/2015).

"Insya Allah, sesuai dengan jadwal besok merupakan sidang perdana antara Tim IKO dan KPU Kuansing," ujar Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST kepada GoRiau.com, Selasa (1/9/2015) di ruang kerjanya.

Sidang perdana tersebut, lanjut dia, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh pemohon dalam hal ini Tim IKO. Dalam laporannya ke Panwaslu Kuansing, Tim IKO merasa dirugikan atas keputusan KPU Kuansing yang menerima usungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sidang tersebut terbuka untuk umum. Jika besok KPU bisa memberikan jawaban, maka agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban. Jika tidak, maka sidang selanjutnya diagendakan pembacaan jawaban," jelas Alpias.

Panwaslu Kuansing akan menuntaskan laporan tersebut dalam 12 hari ke depan. Sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa, pihak ketiga dalam hal ini PPP juga akan dimintai keterangan. Selain itu, para saksi tidak luput dari persidangan ini.

"Setelah semua keterangan kita dapatkan, maka sidang terakhir mengagendakan putusan," kata Alpias.

Agar proses sidang musyawarah sengketa berjalan dengan lancar, Panwaslu telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Kuansing. "Mana tahu, nanti ada massa dan untuk mengantisipasi itu kita minta pengamanan ke polisi."

"Persidangan ini sama dengan persidangan pada umumnya. Kita juga diperkenankan untuk memakai jasa profesional, namun hasil kesepakatan tetap kami bertiga yang memimpin sidang," ulas Alpias.

Lebih lanjut, Alpias menyatakan kedua belah pihak sudah menyatakan kesiapan untuk hadir dalam persidangan di Kantor Panwaslu Kuansing.

"Kedua pihak yang bersengketa sudah menyatakan kesediaan untuk hadir. Kalau pihak ketiga, belum saatnya kita panggil," tegas Alpias.(***)