TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi mengamankan dua tersangka kasus narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Kuantan, Jumat (29/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah napi laki-laki Mur (36), yang merupakan napi di Rutan Teluk Kuantan dan seorang perempuan Mel (24), yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri masih dalam proses penuntutan.

Penangkapan seorang tersangka sesuai LP.a/26/VIII/2014/. Penangkapan tersangka narkoba ini dipimpin langsung  Kasat Narkoba beserta Tim Opsnal Narkoba Polres Kuansing. Pelaku merupakan warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok Dunhill.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke dalam Rutan sekira pukul 14.30 WIB. Sesuai LP nomor LP.a/27/VIII/2014/,  Tim Opsnal kembali menangkap satu tersangka lagi, Mel, berstatus tahanan Kejari. Dari tangan wanita tamatan SD warga Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir itu, polisi mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,9 gram dan satu  helai celana jeans merek Nudiye Jeans.

Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Polres Ipda Musabi membenarkan penangkapan dua tersangka narkoba tersebut. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut.tlk