TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menyita 4.500 VCD bajakan yang diperjualbelikan pedagang dengan bebas. Operasi penertiban VCD bajakan tersebut dilakukan beberapa hari terakhir di seluruh kecamatan se-Kuansing.

"Hasilnya, 4.500 keping VCD bajakan disita dan saat ini berada di Polres Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasat Reskrim AKP Imron Teheri, Jumat (29/5/2015) sore.

Untuk sementara, para penjual hanya diberikan sanksi teguran dan jika masih menjual kaset bajakan, maka akan diambil langkah hukum.

"Penertiban VCD bajakan ini perdana dilakukan, jadi kita beri sanksi teguran saja," ucap Imron.

Para pedagang melanggar Undang-undang Republik Indonesia tentang perlindungan hak cipta.

"Dengan adanya operasi ini, kita berharap pedagang tidak memperjualbelikan kaset bajakan. Sehingga, tidak ada orang yang akan dirugikan," pungkas Imron.(ndi)