PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Arsyadjuliandi Rachman masuk daftar anggota Komisi VII DPR RI dalam dugaan penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wagubri diduga menerima sebesar 2.500 US dollar bersama anggota Komisis VII DPR RI lainnya. Sementara untuk unsur pimpinan menerima sebesar 7.500 US dollar.

Ketika ditanya, Wagubri tidak mau berkomentar mengenai hal ini. "Biar saja, itu urusan pusat, kita urus yang di daerah saja," kata Wagubri, Minggu (2/3/2014).

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didi Dwi Sutrisno, dalam keterangannya di sidang Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014), mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Uang sekitar 140 ribu dollar AS itu menurut pengakuan Didi berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode.

Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.

Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).

Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di toko buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013.***