JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) akhirnya menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau yang dilayangkan Herman Abdullah. Dalam sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva, MK menolak semua gugatan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Mulai dari praktek kecurangan dalam pemungutan suara di Kabupaten Rohil dan beberapa daerah lainnya, MK memandang tidak cukup alat bukti dan materi gugatan kuat yang dapat meyakinkan.

''Berdasarkan konklusi, maka hakim mahkamah, berdasarkan amar putusan, menolak permohonan Pemohon seluruhnya,'' kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan MK.

Hasil sidang yang dimulai pukul 16.15 WIB dan selesai pukul 17.03 WIB ini sekaligus mempertegas status Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pasangan Gubernur Riau nomor urut dua Annas-Arsyad Juliandi Rachman terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2013-2018 setelah melalui putaran kedua.

Pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut memperoleh 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara pasangan nomor urut 1, Herman Abdullah-Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 854.240 suara atau 39,25 persen.

Anas-Arsyad yang diusung Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara rivalnya Herman Abdullah-Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 8.54.240 suara atau 39,25 persen. (nti)