PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelanggaran Pemilu kembali ditemukan di Desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Berdasarkan Klarifikasi di tempat, PPS dan KPPS Muara Bio mengakui ditempatnya terdapat 8 warga yang mencoblos lebih dari satu kali karena mewakili keluarganya yang tidak bisa datang untuk memilih pada tanggal 9 April 2014 lalu.

Klarifikasi di tempat ini dilakukan setelah mendapat informasi adanya dugaan kecurangan di Muara Bio. Tim yang berangkat dipimpin Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama Komisioner Panwaslu Kampar Edwar dan Syawir Abdullah yang bertolak dari Bangkinang sekira pukul 10.30 dan tiba di Muara Bio pada pukul 15.00 WIB.

Perjalanan ke Muara Bio menempuh perjalanan darat dari Bangkinang ke Desa Gema sekira 3 jam. Kemudian dari Gema ke Muara Bio disambung dengan alat transportasi sungai jenis sampan bermesin menelusuri Sungai Subayang sekira 1,5 jam.

Klarifikasi ditempat ini dimulai dengan mengkonfirmasi anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Ketua KPPS dan Ketua PPS terkait adanya surat persetujuan bersama masyarakat bahwa pemilih yang tidak berada di desa bisa diwakilkan kepada keluarga terdekat.

Ketika diklarifikasi oleh Bawaslu Riau dan Panwaslu Kampar kepada Ali Muzir, Kamis (1/5/2014) di Desa Muara Bio, dia mengakui bahwa KPPS dan PPS beserta PPL Desa Muara Bio bermusyawarah pada pukul 07.00 WIB pada tanggal 9 April sebelum pemungutan suara dimulai. Ikut hadir juga dalam musyawarah itu anggota KPPS 3 orang, Kepala Desa Muara Bio, PPL dan saksi parpol 8 orang serta ratusan masyarakat.

Dari musyawarah itu warga bersama KPPS dan PPS sepakat bahwa pemilih yang yang tidak ada ditempat atau di kampung dibolehkan diwakilkan oleh keluarga terdekat melakukan pencoblosan. ''Bagaimana kalau orang tak ada disini. Maka masyarakat setuju diwakilkan kepada keluarga terdekat untuk memilih Caleg,'' ulas Ali Muzir.

Ali mengatakan, tak ingat lagi siapa yang mencetuskan ide ini. Ali Muzir mengatakan bahwa dia tidak menerima uang sepeserpun dari konsekuensi membuat itu kecuali hanya honornya sebagai KPPS.

Ketika ditanya berapa orang yang mewakili pemilih lainnya dia mengakui tak tahu. ''Kalau tak salah sekitar lima atau delapan paling tinggi,'' ujarnya ketika terus didesa Rusidi dan Edwar.

Adanya kesepakatan warga itu juga diakui oleh PPL Muara Bio Gobes. Dia mengaku tak berdaya untuk mencegah hal itu karena seluruh masyarakat sudah setuju. ''Kalau masyarakat seperti itu mau bagaimana lagi. Kita tak bisa juga melawan,'' ulas Gobes.

Sementara Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Bio Hardius juga mengakui bahwa dia ikut menyetujui persetuan yang dibuat masyarakat secara lisan. ''Pokoknya KPPS bersama seluruh masyarakat menyetujui hal itu, makanya kami berani melakukan. Kalau masyarakat tak mau kami tak berani,'' ujar Hardius.

''Anak kuliah yang banyak. Yang saya tahu bahwa masyarakat menyetujui bahwa pemilih yang tidak bisa memilih boleh diwakilkan kepada keluarga masyarakat,'' ucapnya.

Anggota Panwascam Kampar Kiri Hulu Amri Lutfi ditempat yang sama membeberkan, adanya surat yang ditandatangani Ketua KPPS itu diketahui oleh PPP pada saat pleno penghitungan suara PPK pada 15 April 2014. ''Panwascam menanyakan kepada PPL. Namun PPL tidak mengetahui,'' ucapnya.

Adanya pencoblosan dengan cara diwakilkan ternyata juga diakui oleh warga Muara Bio. Dari pengakuan Hendri (26) kepada Bawaslu Riau dan Panwaslu Kampar dia mengakui mewakili adiknya bernama Wati karena Wati sedang berada di Pekanbaru karena kuliah di UIR. ''Saya tidak tahu bahwa hal itu tak boleh dilakukan,'' terang Hendri.

Ketika ditanya siapa saja yang melakukan hal yang sama karena begitu usai mencoblos untuk diri dan adiknya dia langsung pulang ke rumah. ''Saya siap mewakili itu saya langsung pulang,'' katanya.

Pengakuan warga lainnya juga disampaikan Adamri (36). Dia mewakili pencoblosan untuk adik iparnya bernama Ahmad. ''Karena saat itu dia sedang bekerja di Pekanbaru. Saya sudah telpon tapi dia tak sempat balik maka saya diwakilkan untuk mencoblos,'' akui Adamri.

Menanggapi hal itu Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan didampingi Edwar menjelaskan, dari klarifikasi ditempat ini selanjutnya akan dikaji oleh Bawaslu Riau dan Panwaslu Kampar apakah memungkinkan untuk bisa direkomendasikannya pemilihan suara ulang (PSU) di Muara Bio. (rls)