JAKARTA, GORIAU.COM - Sidang sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua akhirnya dilanjutkan hari Senin (13/1/2014) pukul 13.30 mendatang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari berbagai pihak.

Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup persidangan, Kamis (9/1/2014), mengatakan sidang mendatang merupakan sidang terakhir untuk pemeriksaan saksi-saksi. Masing-masing pihak, pemohon, termohon dan terkait menghadirkan lima orang saksi walaupun masing-masing pihak mengajukan sedikitnya 10 orang saksi lagi.

Pihak pemohon telah mengajukan 20 orang saksi, sedangkan termohon dan terkait masing-masing 10 orang saksi. Keterangan saksi-saksi tersebut diperkuat dengan barang bukti termasuk bukti fisik. Ketua majelis sempat mengecek masing-masing barang bukti yang diajukan.

Sidang hari ini berlangsung dari pukul 09.05 WIB dan berakhir 10.45 WIB. Sidang berlangsung aman dan kondusif dan sedikit humoris ketika hakim ketua Hamdan Zoelva membuat joke yang menyatakan bahwa yang dia tahu hanya Brunei Darussalam. Padahal dalam sidang saksi menyatakan Desa Bonai bukan berada di Kecamatan Kunto Darussalam, tetapi Kecamatan Bonai Darussalam. ''Yang saya tahu hanya Brunei Darussalam,'' ujar Hamdan seraya tersenyum dan pengunjung pun tersenyum. (nti)