JAKARTA, GORIAU.COM - Pagi ini, Kamis (9/1/2014), pukul 09.00, sidang sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua dilanjutkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Sebanyak 20 orang saksi dari KPU Riau selaku termohon dan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagai pihak terkait akan dimintai keterangannya.

Dalam sidang yang akan dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva dan hakim anggota Haryono, Anwar Usman dan Patrialis Akbar itu, KPU Riau akan menghadirkan 10 orang saksi, sedangkan pihak terkait Annas-Andi juga menghadirkan 10 orang saksi.

Sehari sebelumnya, hakim MK telah mendengarkan keterangan dari 20 orang saksi dari pemohon pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA). Pengacara HA, Muharnis sempat menginterupsi majelis hakim menanyakan kapan 10 orang lagi saksi dari mereka akan diperiksa. Ketua majelis menyatakan nanti setelah sidang hari ini.

Sidang sengketa Pilkada Gubernur Riau putaran dua ini memang berlangsung marathon tiap hari. Sebab, menurut Hamdan Zoelva, sidang harus tuntas paling lama 14 hari. '''Kita sama-sama tahu bahwa sidang Pilkada ini adalah sidang cepat,'' ujarnya.

Karena itu, Hamdan mengharapkan para penasehat hukum menghadirkan saksi yang betul-betul relevan dengan substansi yang disengketakan. ''Hadirkanlah saksi yang betul-betul relevan dengan substansi sengketa,'' pintanya.

Dalam pemeriksaan saksi kemarin, Hamdan sempat menegur pengacara Herman-Agus agar menyeleksi saksi yang dihadirkan. Sebab, beberapa saksi ternyata tidak mengetahui langsung masalahnya, tapi melalui orang lain. ''Gimana nih penasehat hukumnya, kok tak jelas apa yang disampaikan saksinya,'' ujarnya. (nti)