PEKANBARU, GORIAU.COM - Aksi mogok kerja dilakukan pekerja BOB PT Bumi Siak Pusako (BSP) harus disikapi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau. Sebab, mogok yang dilakukanya pekerja menuntu hak normatif (gaji,red) sesuai Peraturan Gubenur (Pergub) No24/ 2013 tentang UMSP BOB PT BSP.

Demikian sebut Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Ruslan Jaya, Rabu (18/9/2013) saat diminta tanggapan terkait aksi mogok kerja di BOB PT BSP. Menurutnya, UMSP Migas 2013 mewajibkan perusahaan membayar hak pekerja minimal Rp2.250.000 per bulan. Ini semestinya dibayarkan perusahaan setiap bulanya mulai Januari 2013. Jika tak dibayar sesuai ketentuan, maka wajar jika ada aksi mogok kerja.

''Pada prinsipnya, kita di Komisi D ini sangat menyesalkan terjadinya aksi mogok kerja tersebut. Karena bukan hanya rugikan perusahaan, tapi juga pekerja itu sendiri. Selain itu juga bisa berdampak pada hal-hal tidak diinginkan,'' ujarnya.

Dikesempatan itu politisi Golkar ini mengatakan, BOB PT BSP mestinya membayarkan hak pekerja tersebut seperti dituangkan dalam SK UMSP Migas. Artinya, jika perusahaan itu belum membayar sesuai ketentuan berlaku hingga kini, maka diwajib pada perusahaan membayarkan hak pekerja ini dengan merapelkan sisa gaji yang tertunda itu mulai bulan Januari 2013. Karena sebut Ruslan, ketentua sudah sangat jelas dalam SK UMSP Migas. (rdi)