SELATPANJANG, GORIAU.COM - Banyak orang tidak bisa menahan dan melawan nafsu bejatnya sendiri, buktinya, MA (21) warga Baran Melintang Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ia tega menghamili ponakannya sendiri hingga beranak satu.


Kejadian itu bermula tahun 2010 lalu. Ketika itu Nuhisan menitipkan putrinya NS (22) yang waktu tahun 2010 berusia 19 tahun, ke mertuanya Tahia dan Iparnya (pelaku, red) MA (21) yang waktu itu berusia 18 tahun. Nuhisan terpaksa menitipkan NS karena waktu itu Ia hendak bekerja ke negeri jiran Malaysia.
Setelah dua bulan NS tinggal dirumah nenek dan pamannya itu, timbullah tingkah aneh paman yang merupakan saudara kandung Ibunya itu.
NS diminta melayani nafsu bejat pamannya sendiri sewaktu mereka hanya tinggal berdua di rumah sebab neneknya pergi memotong karet.
"Nenek kerja motong karet, waktu itu kami tinggal berdua," kata NS ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (17/4/2014).
Kemudian perbuatan itu terjadi berulang kali hingga menyebabkan NS hamil.
Menurut NS pula, sekitar tahun 2011 Ia diajak pindah ke Paket C Siak oleh Maulana, dan waktu itu dia dalam keadaan hamil 5 bulan.
Seiring waktu berjalan, NS melahirkan seorang anak laki-laki tahun 2012 yang diberi nama Aldo Saputra.
Selama tinggal serumah dengan Pamannya di Siak, tidak jarang Neli mendapat perlakuan kasar dari MA. Selain harus melayani MA layaknya suami istri, NS juga terkadang mendapat perlakuan kasar seperti dijambak, ditampar, dan dibanting ketika melakukan kesalahan yang tak seberapa seperti menerima telepon dari saudara-saudaranya.
"Dia (MA, red), paling marah kalau mengangkat telepon dari saudara-saudaranya. Saya hanya dibenarkan mengangkat telepon dari bapak yang berada di Malaysia," kata NS pula.
NS juga mengaku terfikirkan untuk kabur namun belum ada kesempatan dan tidak tahu mau kemana. Setelah mendapat beberapa nomor kontak keluarganya (Ibu tiri dan saudara-saudara tirinya, red) di Pekanbaru, kemudian bersma anaknya NS meninggalkan rumahnya di Siak dan pergi ke Pekanbaru menemui ibu tirinya, Sabtu 28 Desember 2013 yang lalu.
"Sampai di Pekanbaru, ditanya-tanya ini anak siapa. Akhirnya saya ceritakan semuanya," kata NS.
Tak terima anak tirinya digagahi hingga melahirkan, Ibu tiri NS mengabarkan kejadian itu ke paman NS yang lainnya. Akhirnya paman NS pulalah yang mengabarkan ke orang tua kandung NS yang berada di Malaysia.
"Mendengar kabar itu, bapak langsung pulang tanggal 13 April 2014, dan langsung membuat laporan ke polisi tanggal 15 April 2014 ini," kata Neli lagi.
NS yang waktu itu sedang menggendong anaknya meminta kasus ini diproses hingga tuntas. Ia meminta MA dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Mendapat laporan itu, di hari yang sama pula polisi langsung menghubungi tersangka dan memanggil secara baik-baik, kemudian tersangka diamankan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Meranti Bripda Syafrika Tamami mengatakan kasus itu telah mereka terima dan dalam proses pemeriksaan.
"Kasusnya telah kita terima dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Bripda Syafrika Tamami kepada wartawan.(zal)