BENGKALIS, GORIAU.COM - Tiga penambang pasir di Sungai Injab, Kecamatan Rupat diamankan tim Mabes Polri karena melakukan penambangan tanpa izin. Ketiganya saat ini dititipkan di Mapolsek Bengkalis.

Penahanan yang terjadi beberapa hari lalu itu menimbulkan reaksi masyarakat mengingat aktivitas penambangan yang dilakukan warga tempatan itu sudah turun temurun sebagai mata pencaharian tahun. Di samping itu pasir hasil penambangan masyarakat tersebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan daerah ini.

Anggota DPRD Bengkalis, Misliadi berharap ada langkah kongkrit dari Pemkab Bengkalis untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, aktivitas penggalian pasir oleh masyarakat setempat sudah menjadi tradisi turun temurun. Pasir tersebut hanya untuk konsumsi masyarakat setempat tidak untuk dijual keluar daerah.

“Penambangan pasir yang dilakukan masyarakat sangat-sangat tradisional, hanya menggunakan cangkul dan grobak dorong dan itu sudah menjadi tradisi puluhan tahun. Selain itu, hasil galian juga tidak untuk dijual kemana-mana hanya untuk digunakan oleh warga setempat,” jelas Misliadi, Selasa (2/4/2013).

Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis ini meminta Pemkab bersikap terkait persoalan tersebut. Kendati hanya dilakukan secara tradisional, para penambang tersebut juga membayar retrisbusi kepada Pemkab.

“Karena hal ini dilakukan secara turun temurun dan sudah biasa di Rupat, jadi mereka memang tidak ada yang mengantongi izin galian. Tapi mereka juga membayar retribusi, jadi mohon Pemkab Bengkalis menyikapi persoalan ini,” papar Misliadi.

Pemkab juga diminta menerbitkan IPR bagi masyarakat Rupat yang menggali atau menambang pasir secar atradisonal. Hal itu sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil galian pasir secara tradisional. (jfk)