PEKANBARU, GORIAU.COM - DS, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituding dan dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti, Riau sebagai pelaku penyebaran foto tak senonoh kepada salah satu rekan kerjanya di DPRD Meranti, melakukan klarifikasi soal kasus itu, Rabu (26/11/2014) di Gaja Hotel Pekanbaru.

Dalam penjelasannya, DS didampingi tim pengacaranya yang terdiri dari Adi Murphi Malau SHN MH, Sudirman SH MH, Kadti SH MH, Sucipto Sihite SH, Basudki Rachmad SH serta beberapa pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Riau.

''Klain saya tak pernah menyebarluaskan foto tak senonoh itu. Setelah kami cek foto yang dimaksud sesuai dengan laporan di kepolisian, kami pastikan bahwa itu bukan foto klain saya. Tadinya kalin saya tak tahu dengan foto yang dimaksud, tapi setelah dilihat langsung di Mapolres, jelas sekali itu bukan foto klain saya,'' jelas pengacara DS,Adi Murphi Malau SH MH.

''Dan setelah kami diteliti foto yang dimaksud tidak identik dengan kalin saya,'' jelas Adi Murphi.''Klien saya tidak pernah merasa menyebarluaskannya,'' timpalnya.

DS dilaporkan sesuai dengan surat laporan No 93/XI/2014/Riau/Res-KepMeranti/SPKT(11 November 2014 dan dinilai melanggar pasal 27 UU 11 tahun 2008 tentang ITE mengirim menyebarluasalkan yang melanggar kesusilaan. ***