SELATPANJANG, GORIAU.COM - Di Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat lebih dari 100 kilang sagu. Sayangnya, separo dari kilang yang terdapat di kabupaten termuda ini belum kantongi izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Pengakuan itu disampaikan Kepala BLH Kepulauan Meranti, Irmansyah, ketika ditemui wartawan, Selasa (30/9/2014). Kata Irmansyah, di wilayah Kepulauan Meranti sangat banyak kilang sagu yang belum mengurus izin lingkungan. Dari 100 lebih, sebut dia, yang terdaftar baru 57 kilang. Di sini pihaknya menilai animo pemilik kilang sagu sangat minim untuk mengantongi dokumen lingkungan yang resmi. Dengan begitu, pengelolaan limbah di kilang sagu dapat dikelola dengan baik, dan tidak langsung kelaut."Kita di Meranti memang banyak kilang sagu. Tapi masih banyak yang belum mengurus izin lingkungan ke BLH. Padahal, pengelolaan kilang sagu ini sangat berkaitan dengan limbah, dan rata-rata limbahnya langsung dibuang kelaut. Ini yang harus diperhatikan oleh pengusaha maupun pemilik kilang sagu," ujarnya.Terkait ini, Irmansyah mengimbau kepada pengusaha/pemilik kilang sagu di Meranti untuk segera mengurus izin lingkungan. Karena, sesuai aturan setiap usaha harus memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungan)."Kita menghimbau agar semua kilang sagu yang belum punya izin lingkungan untuk segera mengurusnya. Karena ini sangat penting untuk diurus, sehingga masing-masing kilang sagu punya dkoumen izin lingkungan yang resmi," kata Irmansyah.***