SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ada-ada saja prilaku menyimpang DS, salah seorang Anggota DPRD Kepulauan Meranti. Akibat ulahnya mengirim foto kemaluan ke D (35), yang juga wakil rakyat, DS dilaporkan ke polisi.

Kejadian itu sebagaimana disampai suami D, ZA (39) Warga Jalan Tengku Umar Selatpanjang, kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/11/2014). Kata ZA, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB Selasa. Dimana, waktu itu ZA membuka Hp Samsung S5 warna silver emas milik istrinya D. Ibarat disambar petir di siang bolong, bukan main terkejutnya ZA ketika melihat isi dari pesan BlackBerry Messenger di Hp istrinya itu adalah foto kemaluan laki-laki yang dikirim oleh DS salah seorang anggota DPRD Kepulauan Meranti. "Dalam keadaan marah saya tanya kepada istri saya, apakah dia ada hubungan dengan laki-laki itu," kata ZA kepada sejumlah wartawan. "Tidak ada," jawab istrinya sebagaimana ditirukan oleh ZA pula. Dijelaskan ZA lagi, pesan BBM dari DS berupa gambar laki-laki tidak mengenakan baju dan celana, dibuka ke bawah sampai lutut dan tangan kanannya dimasukkan ke celana dalamnya. Namun wajahnya tidak kelihatan. "Atas kejadian tersebut saya bersama istri saya melaporkan kepada saudara Muzamil selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian kami memperlihatkan foto tersebut. Kemudian Pak Muzamil melaporkan kejadian itu kepada saudara Fauzi Hasan SE selaku ketua DPRD dan Ketua PAN serta Kepada saudara Musdar Mustafa selaku ketua Badan Kehormatan, dan memperlihat foto," kata ZA lagi. Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH mengaku bahwa mereka sudah menerima laporan tersebut. "Laporan akan kami dalami dan kami pelajari. Sejauh mana keterangan saksi dan barang bukti baru kita proses hukum," kata Antoni. Ditambahkan Antoni pula, sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Thn 2008, tentang ITI, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" dapat dikenakan ancaman 6 tahun penjara. Kasus itu resmi dilaporkan dengan LP 93/XI/2014/ Riau/Res Kep. Meranti, tangl 11 Nov 2014.(zal)