SELATPANJANG, GORIAU.COM - Tergiur akan mendapat banyak uang, Irwansyah warga Dusun Pacul Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, nekad menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia pun ditangkap setelah terjebak saat menjual sabu-sabu itu ke polisi yang menyamar.


Penangkapan Irwansyah bermula dari informasi warga. Dimana, Irwansyah dilaporkan kerapkali melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi langsung bertindak, Senin (5/10/2015) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Jhoni Wardi langsung memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan lapangan sambil sambil menjadi pembeli terselubung. Penyelidikan berlangsung mulus dan akhirnya Satuan Narkoba berhasil mendapatkan nomor handphone tersangka Irwansyah dan langsung menghubunginya untuk melakukan pembelian sabu-sabu sebanyak satu uncang dengan harga Rp6 juta.
Tak lama kemudian, Irwansyah termakan pancingan polisi. Irwansyah kembali menghubungi polisi yang menyamar itu untuk menyerahkan sabu-sabu yang telah dipesan.
"Anggota kita yang menyamar langsung menjumpai tersangka di salah satu warung pecel lele di Jalan Alahair Selatpanjang," kata Joni Wardi.
Tidak membuang banyak waktu, setelah berjumpa dengan Irwansyah lengkap dengan barang bukti, polisi langsung menangkapnya. Irwansyah waktu itu ditangkap bersama Rumaidi, salah seorang temannya.
"Dari tangan kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 uncang, dua unit Hp, sebungkus kotak rokok sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BM 6032 XD," ujar Joni lagi.(zal)