SELATPANJANG, GORIAU.COM - Jajaran Polres Kepulauan Meranti melalui tim gabungan (bersama Polsek Tebing Tinggi) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja, Kamis (24/7/2014) dinihari. Penangkapan dilakukan langsung di kediaman tersangka, di daerah Gelora Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti, Riau.


Demikian informasi yang disampaikan Kapolsek Tebing Tinggi, Ade Rukmayadi ketika ditemui di diruang kerjanya. Kepada wartawan, Ade mengatakan penangkapan terhadap tersangka berinisial IA (41) yang merupakan Warga Jalan Manggis, Gelora Selatpanjang Kota dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Kata Ade lagi, penangkapan bermula dari instruksi Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, terkait dugaan adanya indikasi permainan judi dan peredaran narkoba atas laporan masyarakat. Tanpa menunggu, sekitar pukul 21.30 WIB usai taraweh, tim gabungan yang terdiri dari Kasat Binmas Polres Meranti, IPDA Budi dan Asril bergerak menyisiri lokasi yang dimaksud, yaitu di jalan Bambu Kuning Ujung Desa Banglas, namun hasilnya nihil.
Selanjutnya, tim kembali mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa ada dugaan tempat transaksi narkoba disalah satu rumah masyarakat di Jalan Manggis, Gelora.  Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim yang terdiri dari 7 orang tersebut berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) di rumah tersangka.
"Dari penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 9Barang Bukti, yang terdapat di sejumlah tempat. Ada di meja televisi, ruang tamu, di intalasi jendela, dan di bawah lantai ruang kerja," ungkap Ade kepada wartawan.
Ditambahkan Ade, beberapa BB tersebut antara lain 2 unit hape jenis Samsung berwarna Putih dan Hitam, 1 buah kerangka setempel / cap kosong yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu miliknya. Selain itu, dalam stempel kosong tersebut juga ditemui 8 bungkus sabu kecil yang sudah dipaket dan siap edar dengan masing-masing paket seharga Rp 300 ribu, sebanyak 4 batang pipet yang digunakan untuk memakai sabu serta 1 bungkus kecil paket sabu yang sudah dipakai tersangka.
Sementara itu, BB yang lain juga ditemukan 1 buah sendok kertas kecil yang digunakan untuk memasukkan narkoba buat dipakai, sebungkus ganja kering senilai Rp 50 Ribu, 1 lembar kertas paper dan uang yang diduga hasil penjualannya narkoba Rp 359 ribu.
"Sejauh ini, tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti dan tersangka diindikasikan melanggar Pasal 111, 112, 114 dan 127 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar kapolsek.(zal)