SELATPANJANG, GORIAU.COM - RP (29) Warga Jalan Banglas Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan pemasangan meteran listrik PLN yang merugikan korban hingga Rp2 juta.


RP dilaporkan Maria (27) warga Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Sabtu (14/2/2015) lalu sekira pukul 17.00 WIB dengan LP/ 19/II/ Riau/ KSPK KEP MERANTI.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Sabtu (28/2/2015) mengatakan kejadian berawal, saat Maria mendatangi rumah RP yang mengaku sebagai biro PLN yang berada di Jalan Banglas. Maria waktu itu ingin mengurus dan memasang meteran listrik di rumahnya, Selanjutnya RP menetapkan biaya listrik sebesar Rp2 juta.
"Lalu korban pun membayar biaya tersebut secara tunai di rumahnya itu," ujar Antoni.
Selanjutnya diceritakan Antoni, pada Rabu (18/2/2015) RP memasang meteran listrik di rumah korban, namun tidak ada memberikan bukti tanda pengurusan meteran dari pihak PLN Selatpang. Setelah Maria menggunakan jasa listrik PLN yang di pasang RP, akhirnya diketahui dari pihak PLN bahwa meteran yg digunakan tadak berfungsi, serta belum terdaftar di kantor PLN.
"Atas kejadian perkara penipuan ini pihak pelapor mengalami kerugian Rp2 juta rupiah. Pelaku telah kita amankan dan bisa dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambah Antoni.***