SELATPANJANG, GORIAU.COM - Romi Yuri (55) Warga RT 03 RW 02 Mengkopot Kecamatan Tasikputri Puyu dilaporkan Fatimah (58) ke Polsek Merbau, Kamis (29/1/2015) siang. Lelaki paruh baya itu diduga telah melakukan pengrusakan rumah milik Fatimah yang tak lain adalah tetangganya sendiri.


Perseteruan antara Romi Yuri dengan Fatimah bermula ketika Kamis pagi sekira pukul 09.00 WIB itu Fatimah berniat menemui Romi di kebun karena ada sesuatu hal yang harus diselesaikan. Lalu Fatimah pun mengabarkan bahwa Ia sudah tiba di kebun dan ingin bertemu.
Sesampai di kebun itu, Fatimah tidak menemui Romi. Ketika kembali dihubungi Fatimah, bukannya memberikan lokasi untuk bertemu, Romi malah melakukan pengancaman, dengan mengatakan akan mencincang dan merusak rumah Fatimah.
Tak lama setelah itu, Fatimah pulang ke rumahnya. Alangkah terkejut Fatimah, ternyata ancaman yang dilontarkan Romi waktu itu benar-benar terjadi. Fatimah mendapati rumahnya dirusak dan diacak-acak orang.
Tak terima perlakuan yang tidak menyenangkan itu. Fatimah lalu melaporkan Romi di Polsek Merbau.
Kapolsek Merbau, AKP Syahruddin Tanjung, didampingi Kanit Intelkam Polsek Merbau, Brigadir D Soni Silalahi kepada wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata Syahruddin, ada dua saksi, Jajang Kurniawan (40) dan Rita Wati (32) yang mereka minta keterangan dari kejadian pengrusakan rumah tersebut.
"Kita telah menerima laporan dari korban. Berdasarkan olah TKP, barang yang rusak antara lain 1 unit kursi papan, gembok kunci rumah, serta alat masak dalam keadaan telah rusak dan berserakan," kata Syahruddin, Jum'at (30/1/2015).(zal)