SELATPANJANG, GORIAU.COM - Suyanto Dharma (24) warga Jalan A Yani Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti melaporkan A (40) ke polisi. A yang merupakan pengelola kebun sagu milik orang tua Suyanto dinilai telah melakukan penggelapan tual sagu sejak tahun 2009.


Suyanto melaporkan A ke polisi pada tanggal 26 Mei 2015 sesuai dengan LP/58/V/2015/RIAU/KSPK KEP MERANTI. Sesuai laporan itu, awal mulanya kecurigaan Suyanto muncul saat ia menghitung langsung hasil panen sagu, mulai tahun 2009 hingga tahun 2015 pada, Selasa (18/5/2015) lalu.
"Hasil panen 2015 itu dari kebun yang sama, lebih banyak dari tahun sebelumnya. Kecurigaannya bermula dari situ," kata Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH.
Dijelaskan Antoni, hasil panen tahun 2009 hanya 550 batang atau sekitar 5.035 tual. Tahun 2012 hanya 430 batang atau 4.000 tual. Sementara hasil panen sagu dari kebun yang sama pada tahun 2015 hasilnya lebih banyak dari hasil panen sebelumnya, yaitu 980 batang atau 9.065 tual.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugiakan sekitar Rp400 juta," ujar Antoni lagi.
"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, mendatangi TKP, berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Pertanian Meranti untuk menentukan potensi tegakan tual sagu guna dapat menentukan jumlah rill panen dan kerugian pelapor," tambah Antoni pula.(zal)