SELATPANJANG, GORIAU.COM - Lima orang warga Merbau harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan mencuri kabel milik PT Energi Mega Persada (EMP).


Kejadian terungkap ketika Romiza (30) salah seorang koordinator security Kurau bersma tim nya melakukan patroli rutin di lokasi AC 3 Cluster, Jumat (30/1/2014) sekitar pukul 07.00 WIB. Rombongan patroli ini melihat hal mencurigakan, dimana mereka menemukan kabel yang telah terpotong dengan panjang 50 meter yang diduga kuat akibat pencurian. Kemudian tim membuat laporan resmi ke Polsek Merbau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Merbau AKP Syahrudin Tanjung didampingi Kanit Intelkam Brigadir D Soni Silalahi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata Kapolsek kejadian itu sesuai dengan LP/ 04/1/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI / SEK MERBAU.
Mendapat laporan tersebut, ditambahkan kapolsek, mereka langsung melakukan penyidikan dan olah TKP. Setelah mengantongi identitas pelaku, polsek langsung membentuk tim yang terdiri dari Bripka Ady Suryono, Bripka Sahat M Simatupang, Brigadir Sony Silalahi SH, dan Brigadir M Jefri.
Tak menunggu lama, tim berhasil menangkap lima tersangka, Jumat siang itu. Lima tersangka ini diantaranya, Hairi (23) Warga Jalan Sumberdaya, Desa Mayangsari, Iman Supriawan (21) Warga Sumberdaya, Desa Mayangsari, Rais Munandar (19)  Warga Jalan Lintas Mayangsari, Masdayadi (29) warga Jalan Lintas Mayangsari dan Darmawan (30) warga Jalan Lintas Mayangsari.
"Tersangka telah kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Merbau.
Dari Tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, Kabel tembaga sebanyak lebih kurang 30Kg. Terdiri dari 140 batang kabel tembaga yang telah dipotong-potong dan 139 lempengan tembaga.
Selain itu polisi juga menemukan satu gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel. Satu bilah pisau untuk mengupas kulit kabel, tiga unit sepeda motor terdiri dari 1 unit Suzuki Satria Modifikasi,1 unit Honda Revo dan 1 unit Honda Supra.(zal)