SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, meminta masyarakat melapor langsung kepada dirinya jika menemukan pungutan liar (pungli) di instansi yang ia pimpin. Ini dilakukan agar instansi pemerintah itu tidak tercoreng.

Demikian disampaikan Irmansyah kepada wartawan beberapa waktu lalu ketika ditemui di Selatpanjang. Kata Irmansyah, jika memang ada ditemukan pungli di instansi yang ia pimpin hendaklah langsung melaporkan kepadanya. Sehingga dapat diambil tindakan agar instansi pemerintah tersebut tidak tercoreng. Sebelumnya, instansi yang terletak di Jalan Banglas Selatpanjang itu diterpa isu pungli Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). "Jika memang ada anggota saya yang melakukan pungli, segera sampaikan. Kita akan ambil tindakan dan minta kepada pak bupati untuk memberikan sanksi, baik pemindahan tugas maupun sanksi tegas lainnya," tegas Irman. Menanggapi isu ini, Irmansyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam mengurus perizinan lingkungan. Hal tersebut penting untuk menghindari pungli sehingga biaya kepengurusan menjadi mahal. "Saya mengimbau warga untuk tidak menggunakan calo dalam mengurus perizinan, jika tidak mau dikenakan biaya tinggi alias pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Irmansyah menjawab isu pungli Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di badan yang dipimpinnya. Irmansyah juga menampik jika mengurus SPPL di BLH Kepulauan Meranti akan dikenakan biaya yang mahal. "Untuk kepengurusan tersebut sudah diatur, termasuk biaya dan jangka waktunya," sebut Kepala BLH Meranti itu.(zal)