BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau diminta untuk peduli terhadap nasib 200 penambang pasir yang menjadi pengangguran di Pulau Rupat. Jika tak punya solusi, sebaiknya Pemkab segera menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR).

Demikian diungkapkan anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Muhammad Nasir dikonfirmasi mengenainya banyaknya pengangguran pasca larangan penambangan pasir laut, Kamis (9/5/2013).

''Iya, sekarang banyak warga yang kehilangan mata pencaharian akibat pelarangan tersebut. Dan Pemkab Bengkalis tak memberi solusi terhadap kondisi rakyat tersebut,'' ujarnya.

Menurutnya, penambangan pasir laut memang dilarang, tetapi pemerintah pusat juga membuat kebijakan tentang kewenangan daerah yang boleh menerbitkan izin berupa IPR untuk penambangan rakyat.

''Sebenarnya ada celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menerbitkan IPR. Karena pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan izin penambangan dalam skala 4 mil dari lepas pantai,'' papar Nasir.

Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu mengharapkan pemerintah daerah Bengkalis memanfaatkan celah tersebut, untuk mengeluarkan semacam peraturan bupati tentang izin penambangan rakyat. Tentunya dengan terlebih dahulu mencabut Perbup tahun 2001 dimasa pemerintahan Bupati Syamsurizal yang melarang penambangan pasir disemua tempat di kabupaten Bengkalis.

''Tidak ada salahnya bupati mencabut Perbup 2001 itu, mengganti dengan Perbup baru untuk penambangan pasir laut di Sungai Injab tersebut. Setelah adanya Perbup, masyarakat dapat berusaha menambang untuk menghidupi keluarganya, sambil menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambangan pasir serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),'' ujarnya. (jfk)