SELATPANJANG, GORIAU.COM - MB (22) warga Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat, ditangkap polisi, Minggu (26/4/2015). Pasalnya, pemuda ini telah berbuat bejat mencabuli anak bawah umur, NA (5) yang merupakan tetangganya sendiri.


Penangkapan itu berangkat dari laporan ZA (37) Minggu tanggal 26 April 2015 pagi dengan LP/03/IV/2015, dalam perkara pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dalam laporan itu, ZA yang merupakan kakak korban mengatakan perbuatan cabul itu terjadi berulang-ulang sampai yang terakhir hari Kamis tanggal 23 April 2015 sekira jam 15.00 WIb di dalam kamar rumah pelaku.
Diceritakan ZA, Kamis itu, sekira pukul 19.00 WIB, pelapor sedang mengganti baju adiknya korban. Lalu, tiba-tiba korban NA memegang kelamin adiknya yang sedang digantikan baju. ZA sempat melarang NA.
Setelah dilarang itu, tiba-tiba korban membuat pengakuan yang mengejutkan. Dimana waktu itu ZA mengatakan bahwa kemaluannya sering dipegang dan dicolok dengan jari oleh MB yang tidak lain tetangganya sendiri. Tak sampai di situ, pengakuan NA juga, tersangka tak hanya memasukkan jari, tetapi juga pernah memasukkan kemaluannya ke dalam kelamin NA.
Mendengar pengakuan NA ini, ZA tidak terima adiknya dicabuli MB, lalu ZA bermusyawarah dengan keluarga, dan diputuskan untuk melapor kepada Polisi. Akhirnya, Minggu (26/4/2015) MB berhasil ditangkap.
"Dari hasil introgasi ke korban, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara bujuk rayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Minggu sore.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(zal)