SELATPANJANG - Besar kemungkinan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menambahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016. Ranperda itu tentang penanggulangan narkoba yang isi di dalamnya tentang pencegahan.

"Kalau BNK kan tidak bisa, karena itu instansi vertikal, sudah ada di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten," kata Ketua Banleg DPRD Meranti, Basiran SE MM, kepada GoRiau.

Namun, mengingat Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini Meranti sudah disebut-sebut darurat narkoba, kata Basiran pula, bisa saja mereka menambahkan ranperda meski kemarin sudah diparipurnakan 20 ranperda dalam prolegda tahun 2016. Ranperda itu nantinya akan dimasukkan dalam prolegda 2016 tanpa harus diparipurna seperti sebelumnya.

"Kita konsultasikan dulu, kalau memang harus dibuat, kami dari Banleg akan segera menyiapkan naskah akademik sebelum bulan 5 dan 6 ini," ujar Politisi Gerindra itu lagi.

Agar Ranperda itu bisa disegerakan, tambah Basiran, ini akan menjadi inisiatif dewan saja. "Boleh diajukan pemda boleh inisiatif dewan. Tapi kemungkinan ini menjadi inisiatif dewan saja biar lebih cepat," tambah Basiran. ***