SELATPANJANG, GORIAU.COM - Baru saja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Merbau membacakan hasil DPR RI dalam rapat pleno Pileg tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah dihujani sanggahan. Saksi merasa keberatan karena ada selisih angka yang dibacakan oleh PPK dengan berita acara yang mereka miliki.


Pembacaan pertama adalah hasil untuk DPR RI, dan pertama dibacakan oleh PPK Merbau.
Saksi langsung memberikan sanggahan sebab, hasil yang dibacakan PPK Merbau untuk DPR RI dari PDI-P tidak sesuai dengan berita acara yang mereka miliki sejak awal.
Menurut saksi, ada penambahan jumlah suara sebanyak 10 suara. Sehingga hasil yang dibacakan lebih 10 suara dari berita acara yang mereka pegang.
Rupanya hasil yang dipegang saksi sama dengan hasil yang ada pada Panwaslu Meranti.
Kemudian pleno sempat terhenti sementara, ketika saksi, panwaslu, dan beberapa pihak terkait sedang mencari solusi dari perbedaan angka tersebut. Kemudian pleno kembali dilanjutkan.
Hanya saja, ada satu saksi yang meminta ketika ada selisih angka dari yang dibacakan PPK berbeda dengan berita acara yang dimiliki saksi jangan didiamkan saja, tetapi harus dijadikan temuan oleh Panwaslu.(zal)