PEKANBARU, GORIAU.COM - Peralihan hak kuasa atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Nurhasmi yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kampar, Eva Yuliana, kini jadi masalah. Pasalnya, Nurhasmi dan suaminya memberikan dua surat kuasa kepada dua tim pengacara yang berbeda.

Namun tim pengacara Suharmansyah dan kawan-kawan kepada GoRiau.com, Jumat (13/6/2014) mengatakan, pihaknya merupakan pengacara yang sah dari Nurhasmi.

''Surat pencabutan kuasa oleh Jamal dan Nurhasmi terhadap kami tersebut atas paksaan oleh Irwan Tanjung, itu di ungkapkan Jamal dan Nur Asmi kepada kami di kediaman Jamal, sebenarnya tidak ada dualisme kuasa dalam hal mendampingi korban dan itu bisa kita lihat dari isi surat kuasa. Saya siap berhadapan dengan Irwan tanjung dan rekan untuk mengkaji apa sih kegunaan surat kuasa dalam hal mendampingi korban. Apakah kuasa yang kita gunakan sudah sesuai standarnya?'' ujarnya.

Dikatakan, seharusnya Irwan dan Edi Basri harusnya memahami dulu tugas seorang pengacara mendampingi korban dan jangan seenak bicara ada dualisme, ''Mari sama-sama kita buka surat kuasa kita masing-masing apa tugasnya,'' jelasnya.

Dikatakan, kuasa kepada timnya ada kekhususannya yakni hanya untuk menindaklanjuti laporan Nurhasmi ke Polres Kampar sesuai dengann Laporan Polisi Nomor: LP/123/VI/2014/Riau/Res Kampar,'' jelasnya.

''Edi Basri jangan semudah itu menyebutkan kuasa kami tidak sah, boleh sama-sama kita buka surat kuasa mana yang tidak sah itu. Harapan saya, mari sama-sama kita giring perkara ini ke Pengadilan dan semua elemen masyarakat bisa memantau kinerja penegak hukum,'' tutupnya. ***