KAMPAR - Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru semakin memperkaya pengabdian untuk masyarakat. Senin (25/4) sore kemarin, pihak kampus menggelar Sosialisasi tentang Undang-Undang Desa di Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Riau.

Melalui surat elektronik yang dikirim Hardi Sintong ke redaksi www.goriau.com, Selasa (26/4/2016) siang, pada kesempatan itu, Dosen Unilak Sudaryanto SP MSi, mengajak undangan dan masyarakat yang hadir untuk memahami PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kata Sudaryanto, dalam Pasal 127 dinyatakan; pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat desa.

''Pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dilakukan di antaranya dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh desa. Kemudian mengembangkan program dan kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa,'' papar Sudaryanto.

Dia juga menyarankan agar penyusunan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal. Khusus untuk Desa Kebun Durian, dia berpendapat, beberapa hal perlu dikembangkan di kawasan itu termasuk membangun kembali kebun durian sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

''Sebab durian di sini hanya tinggal lagi. Karena duriannya sudah mulai tidak tampak, Padahal kalau dikembangkan, dikelola oleh aparatur desa akan menjadi pendapatan desa. Kemudian situs bersejarah Istana Gunung Sahilan, belum tertata dengan baik. Seandainya dipadukan antara durian dan objek wisata, tentu akan menjadi sesuatu yang bernilai tinggi,'' beber Sudaryanto.

Menurut dia, sarana pendukung kea rah itu perlu dibangun oleh aparatur desa dan masyarakat. Tentu saja, perlu dukungan dari pemerintah daerah dan swasta.

Sebelumnya, Kepala Desa Kebun Durian Arizal, dalam pengantar singkat menyebut, sosialisasi pada dari itu sebenarnya acara reses Anggota DPRD Riau Adrian. Namun karena momentumnya sama, maka digabungkan sekaligus dengan pertemuan perangkat desa dan masyarakat. Kemudian dilanjutkan kegiatan pengabdian masyarakat dari perguruan tinggi.

Beberapa program desa yang dibicarakan di antaranya pembentukan Tim Perumus Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang melibatkan beberapa unsur. Seperti pemerintah desa, badan perwakilan desa dan tokoh masyarakat. (***/her)