PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau, menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakar lahan. Seorang diantaranya diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kampar, serta satu tersangka lainnya adalah oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kampar.

Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan. Mereka diduga melakukan pembakaran lahan di tiga lokasi, diantaranya di Dusun II Tarap Mandiri, pembakaran lahan di Dusun V Desa Aur Sati, serta di lahan kaplingan milik Masril yang berlokasi di Dusun I Desa Rimbo Panjang.

Data yang dirangkum di Mapolda Riau, empat tersangka itu adalah DH (53), yang merupakan PNS dan beralamat di Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya. Tersangka kedua adalah anak dari DH berinisial FZ (27), serta MS (mantan anggota dewan di Kampar), lalu tersangka terakhir berinisial MH.

"DH kita amankan hari Minggu kemarin bersama anaknya (FZ) yang diduga secara bersama melakukan pembakaran lahan. MR diamankan karena diduga membakar 1 hektar lahan bekas kebun karet dan sudah ditebang," sebut Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (23/9/2015) siang.

Sedangkan MH, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembakaran lahan, Rabu (9/9/2015) di Desa Rimbo Panjang. Akibat pembakaran lahan dilokasi kaplingan ini, api pun menjalar dan meluas kelahan gambut sekitarnya, sehingga menyebabkan kabut asap disebagian kawasan.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di lapangan. Para pelaku ini nantinya akan dijerat dengan UU lingkungan hidup, agar sangsi hukumnya bisa membuat efek jera bagi pelaku pembakaran lahan," tegas AKBP Guntur. (had)