PEKANBARU, GORIAU.COM - Suharmansyah SH MH masih yakin dirinya masih sebagai pengacara yang sah untuk korban Nurhasmi (36) yang diduga dianiaya Wakil Ketua DPRD Kampar, Eva Yuliana yang juga istri Bupati Kampar. Surat kuasa yang diberikan Nurhasmi kepada dirinya sudah sesuai dengan prosedur dan UU No 13 tahun 2003 tentang Advokat.

''Sampai sekarang saya dan teman-teman pengacara lainnya masih sebagai penerima kuasa Nurhasmi dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Eva Yuliana beserta dua ajudannya,'' ujar Suharmansyah kepada GoRiau.com, Kamis (12/6/2014).

Menurutnya, standar surat kuasa yang ada sama dirinya bersama tim pengacara sudah jelas sesuai UU No 13, jadi tidak mungkin dicabut begitu saja dengan cara-cara tidak prosedural. Lagi pula, pencabutan surat kuasa dilakukan sepihak tanpa mengajak tim pengacara.

Saat ditanya soal surat kuasa yang ada pada Edi Basri dan Irwan S Tanjung yang dikeluarkan dengan tanggal dan hari yang sama, Suharmansyah mengatakan, dirinya sudah pendapat informasi dan intinya surat kuasa tersebut tidak sesuai prosedur yang ada di UU karena hanya bersifat umum, dan tidak menyebutkan dengan jelas apa yang akan dibela.

''Ya, jadi sampai sekarang saya dan tujuh pengacara lainnya, masih merupakan pengacara yang sah terhadap korban. Selain itu, barang bukti juga masih sama kami,'' tegasnya.

Seperti diberitakan GoRiau.com kemaren, persoalan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar, Riau, Eva Yuliana yang tak lain adalah istri Bupati Kampar, Jefry Noer, terjadi perebutan kuasa oleh tim pengacara. Saling klaim mendapat kuasa terjadi antara kelompok Suharmansyah dan tujuh pengacara lainnya dengan Edi Basri dan Irwan S Tanjung.

Karena persoalan ini, muncul asumsi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa terjadi pelemahan proses penuntutan dari dalam tim yang akan membela Nurhasmi sendiri. Namun sampai sekarang tak jelas, siapa saja pengacara Nurhasmi yang diduga sebenarnya berada di pihak pelaku atau Eva Yuliana. ***