KAMPAR, GORIAU.COM—Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar, Drs H Fairus MA mengatakan batas pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1435 H tahap pertama akan berakhir pada 9 Juli 2014.



"9 Juli akan berakhir. Namun, masa perpanjangan pelunasan BPIH ini mulai 14-17 Juli dan pengisian kuota nasional pada 21-24 Juli," ujar Fairus. Hal ini berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor Kw. 04.4/1/Hj.03/207/2014 tanggal 11 juni 2014.

Lebih lanjut Fairus mengatakan, Besaran BPIH untuk Embarkasi Batam (termasuk Provinsi Riau) tahun ini sebesar USD 3.043,9. Dalam proses pelunasan BPIH ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014, Kepututusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D/358/2014 dan Surat Direktur Pegelolaan Dana Haji Nomor: Dj.VII.IV/1/KU.00/2506/2014 tanggal 09 juni 2014.

Untuk tahun ini, Jema'ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar yang akan berangkat ketanah suci Insya Allah sebanyak 526 orang. Dari jumlah tersebut, yang belum melunasi BPIH hingga tanggal 1 juli 2014 dari data yang diperoleh untuk daerah Kampar sebanyak 74 orang.

"Oleh Karena itu, kepada seluruh Jamaah Calon Haji yang belum melunasi BPIH, kiranya bisa melunasinya hingga batas yang telah ditentukan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar dalam perjalanan Haji kita nanti, bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan," tutupnya.(rls)