PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah saksi mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam perkara dugaan penganayaan yang dilakukan oleh Eva Yuliana, Wakil Ketuaa DPRD Kampar sekaligus isteri Bupati Jefry Noer terhadap Nurhasmi, warga Kampar.

Kejanggalan pertama diungkap oleh Zainur, seorang saksi sekaligus adik ipar dari Nurhasmi (36) yang menyatakan pelapor memiliki sikap pemarah berlebihan (tempramental)."Nurhasmi juga merupakan orang yang mampu atau cukup kaya, memilki kebun kelapa sawit puluhan hektare dengan penghasilan besar," kata Zainur kepada pers di Pekanbaru, Minggu (8/6/2014) siang.Sebelumnya, tim pengacara Nurhasmi mengatakan pelapor merupakan kalangan petani tidak mampu yang baru saja melahirkan dengan cara operasi. Hal tersebut yang kemudian menyulut mahasiswa dan warga melakukan aksi pengumpulan koin untuk membantu biaya pengobatan Nurhasmi yang sejauh ini ternyata dirawat di ruang VIP RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.Kejanggalan kedua adalah; dalam laporannya, korban mengaku sempat diinjak di bagian perut sehingga melukai jahitan bekas operasinya tersebut.Namun Zainur selaku adik ipar pelapor membantahnya, dan menyatakan Nurhasmi melahirkan secara operasi sejak tiga tahun lalu. Ketika itu dia melahirkan anak keempatanya.Ketiga, Nurhasmi dalam keterangan di kepolisian juga menyatakan dianiaya oleh Eva Yuliana hingga mengalami luka lebam, namun hasil visum justru menyatakan yang bersangkutan tidak memiliki luka untuk menguatkan dugaan kasus tersebut.Eva Yuliana kepada pers lewat sambungan telepon mengatakan, tidak ada upaya penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan dirinya terhadap pelapor. Itu merupakan bantahan pernyataan Nurhasmi yang mengaku sempat mendapat pemukulan beberapa kali dari terlapor.Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo sebelumnya juga menyatakan dalam kasus itu ditemukan sejumlah kejanggalan.Salah satunya lagi menurut dia, korban sebenarnya sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit namun menolak dengan alasan yang tidak jelas. "Hasil visum juga menyatakan tidak ada bekas-bekas penganiayaan seperti yang dilaporkan itu," katanya.Tim kuasa hukum menyatakan penolakan korban untuk keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad itu adalah untuk keamanan Nurhasmi dan sambil menuggu proses hukum di Mapolda Riau.AKBP Guntur mengatakan, sejauh ini pihak penyidik di Mapolres Kampar telah memeriksa belasan saksi untuk mengungkap perkara itu.Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhasmi juga menolak adanya upaya perundingan damai antara pelapor dan terlapor tanpa melalui koridor yang disepakati antara tim pengacara dengan koorban."Setiap apapun yang berkaitan dengan perkara ini, korban tidak boleh menerimanya langsung. Harus melalui tim pengacara dan ini sudah menjadi kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani oleh klien kami," kata Joni S Tanjung, salah satu pengacara Nurhasmi. (fzr/ant)