PEKANBARU, GORIAU.COM - Rencana rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Riau dengan PT Perkebunan Nusantara V akhirnya batal karena pihak PTPN V tidak memenuhi undangan yang disampaikan. Hingga pukul 10.00 Wib, pihak PTPN V tidak datang, kemudian datang surat resmi dari PTPN V yang meminta pengunduran jadwal.

Seyogyanya rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Riau, Senin (26/11/2012) hari ini akan mulai membahas konflik lahan PTPN V dengan masyarakat Sinama Nenek, Kampar. Konflik lahan yang berlarut-larut tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Ketua Komisi A DPRD Riau H Masnur SH yang membuka saat rapat lanjutan mengatakan, awalnya PTPN menyangka persoalan tersebut sudah dibahas di tingkat Kabupaten Kampar. Namun setelah mendapat informasi, akhirnya PTPN bersedia hadir pada waktu lain dan meminta penjadwalan kembali hearing.

''Kita hormati permintaan PTPN dan kita akan undang kembali, tapi tetap dalam waktu dekat!'' Ujar Masnur.

Hadir pada rapat tersebut, Wakil Ketua komisi A Hazmi Setiadi, Sekretaris Komisi A Syafruddin Saan dan anggota DPRD Riau Tengku Azuwir, Suparman dan James Pasaribu. Sedangkan dari Dinas Perkebunan. Kehutanan dan BPN diwakili para kepala bidang. (nti)