PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi minyak tanah (mitan). Saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan sekitar enam ribu liter minyak tanah (mitan) tak berizin.

Penggrebekan ini dilakukan pada Rabu (3/6/2015), disekitar kota Bangkinang, kabupaten Kampar. Berawal dari keresahan masyarakat, bahwa disekitar lokasi kerap terjadi kasus penyalahgunaan BBM. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyisiran di beberapa titik di kota Bangkinang, hingga akhirnya berhasil menemukan sekitar enam ribu liter Mitan.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari Mapolda Riau, Kamis (4/6/2015), Mitan tersebut terdiri dari 26 drum, dengan isi tiap drum nya sekitar 220 liter. Selain itu polisi juga mengamankan 10 jerigen Mitan dengan isi tiap jerigennya sekitar 30 liter minyak tanah.

Selain Mitan, Polres Kampar juga mengamankan tiga orang yakni Hari Budiman, warga jalan Sisingamangaraja. Budi Firmansyah, warga Bangkinang, serta Azhar warga jalan Sudirman Bangkinang.

"Ketiga orang ini diduga melakukan perniagaan dan penyimpanan BBM tanpa izin niaga, dimana minyak tanah tersebut adalah BBM subsidi," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (4/6/2015) pagi.

Ketiganya berikut dengan ribuan liter Mitan, langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 jo pasal 53, UU no 22 tahun 2001, tentang Migas. Selain mengamankan mereka, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi," tukasnya. (had)