PEKANBARU, GORIAU.COM - Pernyataan Bupati Kampar Jefri Noer kepada media terkait permasalahan di Bank Riau Kepri dinilai kurang etis. Pemkab Kampar selaku pemegang saham terbesar kedua di bank milik daerah ini, harus bijak bersikap.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau H. Musyaffak Asikin mengatakan, dia memberikan apresiasi kinerja kepada manajemen Bank Riau Kepri yang telah menunjukkan dedikasi membangun perusahaan perbankan itu ke arah yang lebih baik.

"Saya hanya ingin meluruskan bahwa apa yang disampaikan Pak Jefri tentang Bank Riau Kepri kurang tepat. Sebagai pemegang saham, seharusnya tidak demikian," kata Musyaffak kepada GoRiau.com, Kamis (1/10/201).

Sebagai mitra kerja Komisi C, pihak Bank Riau Kepri sudah pernah dipanggil hearing terkait penyediaan fasilitas kesehatan. Jefri Noer mengatakan fasilitas dana kesehatan tidak ada limit.

"Saya kira itu tidak mungkin. Fasilitas dana kesehatan tetap ada batas, ada kelas, tak ada yang tak ada limit. Soal pemberosan fasilitas kesehatan tanpa limit yang diucapkan Pak Jefri Noer itu seperti apa? Kecuali masalah kecelakaan kerja, sifatnya insidensil dan memang harus dikeluarkan segera," jelas Musyaffak.

Begitu juga soal temuan indikasi kredit macet di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu dan Bank Riau Keri Syariah Cabang Duri, tidak seharusnya Jefri Noer membeberkan ke publik. Jika memang ada indikasi demikian, sebagai ppemegang saham dan sebagai Bupati, Pemkab Kampar berhak memanggil manajemen bang untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Inikan hanya indikasi, tidak layak disampaikan ke publik. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi Bank Riau Kepri dalam menjalankan usahanya," sambung politisi PAN asal Indragiri Hilir ini.

Musyaffak menyarankan agar para pemegang saham bersika bijak dalam menyelesaikan permasalah melalui pertemuan satu meja. Apalagi saat ini manajemen Bank Riau Kepri baru berganti kepemimpinan. "Berikanlah mereka kesempatan. Enam bulan bukan waktu yang lama untuk memberikan mereka target. Kami Komisi C selaku mitra kerja akan selalu mengawasi," pungkasnya.(rul)