PEKANBARU, GORIAU.COM - Tindakan penganiayaan terhadap Nur Asni yang dilakukan istri Bupati Kampar Eva Yuliana dan ajudannya di hadapan Bupati Jefry Noer mendapat kecaman semua pihak. Bahkan puluhan pengacara saat ini berkumpul di RSUD Arifin Achmad, di tempat Nur Asni dirawat, untuk mengeluarkan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan sikap yang dilahirkan dan disampaikan kepada GoRiau.com, Rabu (4/6/2014), para pengacara yang bergabung dalam tim pembela Nurhasmi, meminta Kapolda Riau segera menangkap Jefry Noer dan istrinya Eva Yuliana.

''Kami para pengacara berkumpul di RSUD Arifin Achmad dan telah menyatakan sikap mendesak Kapolda Riau untuk dapat menangkap dan menahan Jefri Noer dan Eva Yuliana karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Nur Asni bersama suaminya, para terlapor bisa diancam pasal 351 dan 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun,'' ujar juru bicara tim Pembelaan Nur Asni, Suharmansyah SH MH kepada GoRiau.com.

Menurut para pengacara, peristiwa ini sudah cukup bukti karena memiliki dua alat bukti yakni saksi dan visum dokter. ''Jadi tak ada alasan lagi, keduanya harus ditangkap,'' tegasnya.

Menjawab keterlibatan Jefry Noer, Suharmansyah mengatakan, Bupati Kampar itu dikenakan pasal 170 KUHPidana atau iIkut serta dengan bersama-sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, istri Bupati Kampar yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar, Eva Yuliana dan ajudannya diduga melakukan penganiayaan terhadap Nur Asni hingga korban harus dirawat di RSUD Arifin Achmad. Penganiaayaan ini tergolong sadis karena korban diinjak-injak khususnya bagian perut yang baru saja dijahit karena habis melahirkan lewat operasi cesar. ***