PEKANBARU, GORIAU.COM - Law Firm Suharmansyah, SH, MH - LE Panjaitan,SH dan rekan secara resmi akan mendampingi Nurhasmi, korban yang diduga dianiaya istri dan ajudan Bupati Kampar Jefry Noer. Surat kuasa tersebut sudah ditandatangani pukul 22.00 Wb tadi malam. Penunjukkan law firm ini secara legalitas karena nantinya dalam pembelaan akan melibatkan tim pengacara yang beranggotakan belasan pengacara.

''Iya, surat kuasa sudah ditandatangani keluarga korban penganiayaan istri Bupati Kampar kepada kami, tapi ini untuk legalitas saja, tapi sebenarnya pembelaan akan dilakukan oleh tim pengacara,'' ujar Suharmansyah kepada GoRiau.com via Blackberry Masaanger, Rabu (4/6/2014) pagi ini.

Ia juga menyebutkan, kuasa khusus diberikan Bapak Jamal dan Ibu Nur Asmi ini, pasti ditindaklanjuti pihaknya demi tegaknya keadilan di daerah ini.

Suharmansyah mengatakan surat kuasa yang diberikan bernomor 030/LF/SH&LEP/KKH/VI-2014 dan nomor 029/LF/SH&LEP/KKH/VI-2014. ''Ini tentang tindak pidana penganiayaanya secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Jefri Noer dan Eva Yuliana,'' ujarnya.

''Makanya, kita mendesak kepolisian untuk dilakukanya proses hukum dan meminta agar pelaku ditahan berdasarkan perbuatanya sebab telah melanggar pasal 351 jo 170 KUHpidana. Penegakkan hukum harus dilakukan seadil-adilnya,'' tutupnya. ***