KAMPAR, GORIAU.COM - Di agama Islam, Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Mereka yang berhak menerima sudah ditetapkan oleh syarak dengan berbagai kriteria, seperti anak yatin dan fakir miskin.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kampar Drs. H Fairus, MA ketika membuka secara resmi Pembinaan Manajemen Pengembangan Zakat di Kabupaten Kampar, Rabu (11/6/2014).

Lebih lanjut Fairus mengatakan, tujuan dari pengelolaan zakat ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat. Caranya, dengan meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Selain meningkatkan keadilan sosial, manajemen ini sangat penting untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat," katanya.

"Dengan diadakannya acara ini, hendaknya lembaga-lembaga zakat yang berada di Kabupaten Kampar khusunya, bisa lebih meningkatkan lagi kinerja untuk menjalankan fungsinya secara maksimal agar dana zakat yang terkumpul dapat diolah secara amanah, profesional, dan transparan," papar Fairus.

Tidak hanya itu, masalah pendistribusian dana zakat dapat lebih ekektif, efisien, dan tepat sasaran. Sehingga, nantinya dapat membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan menuju kesejahteraan umat.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Al-Madinah Bangkinang diikuti 30 orang. Mereka berasal dari Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZcam), Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten (BAZnaskab), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).(rls)