KAMPAR, GORIAU.COM - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan surat edaran Nomor : Kd.04.02/07/BA.001/1087/2014 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1435 H/2014 M. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fairus Rabu (16/07) di ruang kerjanya.

Fairus mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha'in sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu kedua bulan juli 2014 sebagai berikut : Pertama Beras Sokan/KK @Rp.12.500.- x 2,5 kg = Rp. 31.250,-. Kedua Pandan Wangi @Rp.10.000.- x 2,5 kg = Rp. 28.750,-. Ketiga Beras Anak Daro/42C @Rp.11.000.- x 2,5 kg = Rp. 27.500,-. Keempat Beras Siliah/CRP/SPR @Rp.9.500.- x 2,5 kg = Rp. 23.750,-. Dan yang ke lima Beras Bulog @Rp. 8000,x 2,5 kg = Rp. 20.000.

Lebih lanjut Fairus mengatakan, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.

''Pada tanggal 10 Syawal 1435 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,'' tutup Fairus. (rls)