PEKANBARU - Dua orang warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar-Riau, dilaporkan oleh sebuah perusahaan yang bergerak diusaha perkebunan kelapa sawit. Warga tersebut dituding perusahaan telah melakukan pencurian hasil kebun milik mereka.

Dua orang warga berinisial K (24) dan RS (32) tersebut dituding oleh PT SBAL telah melakukan pencurian sawit di lahan mereka. Sawit yang mereka ambil hanya sekitar 12 janjang (tandan). "Kita sudah menerima laporannya Sabtu (23/1/2016) kemarin," sebut Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bambang Dewanto.

Kepada GoRiau.com, Bambang mengatakan, karena nominal kerugiannya tidak mencapai jutaan Rupiah, polisi akhirnya membebaskan dua warga tersebut. "Ini kan Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red), jadi sudah kita bebaskan. Tuduhannya karena diduga mencuri hasil perkebunan perusahaan (PT SBAL)," beber Bambang, Minggu (24/1/2016) siang.

Terkait ini, pihak perusahaan melalui Humasnya Mawardi membenarkan adanya laporan ini. "Benar, warga ini kita laporkan karena mencuri hasil kebun perusahaan. Saya lupa berapa tandan, karena yang mengamankan mereka pihak sekuriti, lalu melaporkannya ke Mapolres Kampar," sebut Mawardi saat dihubungi GoRiau.com melalui selulernya, Minggu siang.

Namun hal ganjil ditemukan dalam perkara ini, dimana pihak warga yang dilaporkan oleh perusahaan tersebut ternyata mengklaim bahwa hasil kebun yang mereka panen, adalah di atas lahan milik mereka sendiri. "Kami tidak mencuri, kami panen di kebun kami sendiri," sebut orangtua dari K dan RS, bernama Rasmi Pasaribu (69).

Untuk meyakinkan hal ini, Rasmi bahkan memperlihatkan bukti pembelian lahan seluas 75 meter, yang disebut-sebut pihak perusahaan adalah lahan mereka. "Ada tanda tangan dan cap dari datuk di desa kami. Kok keluarga saya malah dituduh mencuri. Padahal kami panen di lahan yang kami tanam dan rawat sendiri sejak bertahun-tahun lalu," kata Rasmi menampik hal itu.

Ketidak adilan ini yang akhirnya dipertanyakan pihak Rasmi, kenapa PT SBAL sampai sebegitu kerasnya melempar tuduhan itu. "Bisa dilihat dalam surat ini, tanah pertama saya beli pada 23 Agustus 2011 lalu dan tanah kedua saya beli 26 September 2014. Totalnya ada sekitar 75 meter dan itu sudah kami pagari," urainya, Minggu.

Selama itu pula, Rasmi dan keluarga membudidayakan lahan ini dengan cara menanami tanaman pisang, cokelat, mangga, durian belanda, lengkeng, sawo, jambu dan sawit. "Bahkan saya tinggal di rumah itu, dan juga ada pondoknya. Saya yang menyuruh (K dan RS) untuk panen waktu itu," imbuhnya terbata-bata.

Rasmi dan Keluarga Sempat Dipukuli Oleh Sekuriti Perusahaan

Tak sekedar dituding mencuri, Rasmi dan dua anggota keluarganya yakni K dan RS bahkan diduga sempat mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari oknum sekuriti PT SBAL. Pasalnya, sebelum diserahkan ke Mapolres Kampar, Rasmi, K dan RS sempat dipukuli oleh sekitar lima orang yang mengaku pihak perusahaan.

"Saya dipukul pakai siku (sikut) di pundak lima kali. Menantu saya (RS) dan K dipukuli juga. Bahkan mereka dibawa ke mes perusahaan, disana mereka kembali dipukuli. Sedangkan mobil pickup L-300 yang rencananya digunakan untuk panen saat itu juga dibawa mereka, beserta isi panennya. Saya saat itu minta tolong, jangan dipukuli lagi anak-anak ini, tapi orang itu marah," kisah dia.

Dugaan pemukulan ini bermula saat K dan RS tengah memuat hasil panen ke dalam mobil pickup, Sabtu (23/1/2016) pagi. Tiba-tiba keduanya dihampiri oleh seseorang yang belakangan diketahui ternyata dari pihak perusahaan. Orang itu sempat bertanya, darimana mereka memanen hasil kebun, dan dijawab RS, kalau itu hasil kebun di lahan mereka sendiri.

Beberapa menit berselang, datang empat orang lainnya, teman dari pria tersebut. Saat itulah tiba-tiba terjadi keributan hingga berujung pada kasus penganiayaan. Rasmi, K dan menantunya RS dipukuli, lalu K dan RS dibawa ke mes perusahaan. "Kata menantu saya, dia juga dipukuli saat di mes, baru setelah itu dibawa ke kantor polisi," timpalnya yang dibenarkan RS.

Atas perbuatan ini, pihak keluarga Rasmi pun berembuk dan akhirnya sepakat untuk membawa kasus ini ke polisi. "Sudah, abangnya yang melaporkan ke Mapolsek Tapung Hilir kemarin. Kita mau mendapat keadilan lah. Anak-anak ini dituduh mencuri di lahan milik kami, lalu juga dipukuli. Kami minta keadilan dari pihak perusahaan," sesal Rasmi. ***