KAMPAR, GORIAU.COM - Aparatur negara harus paham betul akan aturan-aturan yang berlaku sehingga dalam membuat suatu keputusan, membuat laporan kegiatan serta kebijakan dalam suatu instansi atau unit kerja, tidak menyimpang atau menyalahi dari aturan-aturan yang berlaku.

''Oleh karena itu, sebelum kita bekerja mari lihat dulu aturan, jangan sampai bekerja dulu baru lihat atauran. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar dikemudian hari tidak terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat kelancaran suatu pekerjaan kita,'' ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI membuka secara resmi acara Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penyuluhan di Bidang Hukum dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Kampar, Selasa (22/4/2014) di Hotel Stefani Pekanbaru.

Dalam arahannya Fairus mengatakan, tujuan dari pelaksanaan acara pembinaan sumber daya manusia dan penyuluhan di bidang hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dalam berbagai hal terutama dibidang hukum. ''Karena, kalau saja kita dalam bekerja tidak mengetahui hukum, tentunya akan menyulitkan kita dalam berkarya dan bekerja,'' tambahnya.

Sementara itu Ketua Panitia acara Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan di Bidang Hukum Apri Maryu Heri SHI dalam laporannya mengatakan, dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor : 62 tahun 2014 tentang Panitia, Moderator dan Peserta Pembinaan SDM dan Penyuluhan di Bidang Hukum. Yang mana pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 4 hari mulai hari ini selasa tanggal 22 April sampai dengan hari jum’at tanggal 25 April 2014.

Jumlah peserta yang akan mengikuti acara ini berjumlah 60 orang yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Adapun Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Kejati Riau dan BPKP Prov. Riau, jelas Apri

Sedangkan materi-materi yang akan disampaikan oleh para Narasumber nanti meliputi Tugas Pokok dan Fungsi Penghulu dan Penyuluh, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Fraud dan tindak pidana korupsi, dan percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, tutup Apri. (rls)