PEKANBARU, GORIAU.COM - Gara-gara diduga mengendapkan kasus penganiayaan yang didugakan kepada istri Bupati Kampar, Eva Juliana, penyidik Polda Riau akhirnya dilaporkan ke Irwasum Polri.

Pengacara Nurasmi, korban penganiayaan Eva Yuliana, Suharmansah SH MH kepada GoRiau.com, Minggu (26/4/2015) mengatakan, pihaknya telah melaporkan langsung penyidik Polda Riau yang menangani perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Hj. Eva Yuliana terhadap Nurasmi .

Kasus inii, tambahnya, sampai saat sekarang ini masih jalan di tempat di Polda Riau walaupun pengadilan telah membatalkan SP3 melalui praperdilan.

''Kami telah mengantarkan langsung surat ke Irwasum polri pada hari Jumat tgl 24 april 2015 dgn nomor surat 015/LF/SH&LEP/IV-2015, dan perkara ini akan ditindak lanjuti melalui Iewil V Polri Bapak Kombes Pol Rusli Hedyaman,'' jelasnya.

Pihaknya berharap penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini diberikan sanksi kemudian perkara ini harus segera ditindaklanjutkan dan segera diserahkan ke kejaksaan supaya jaksa bisa memberi petunjuk terhadap perkara ini.

''Polda Riau kami duga telah melakukan persekongkolan dengan terlapor sehingga perkara ini belum juga dikirim ke kejaksaan karena Polda Riau masih juga mengatakan perkara ini belum lengkap karena suami pelapor belum diambil keterangannya, ini adalah alasan pembohong karena Jamal tersebut sudah dua kali diambil keterangannya oleh penyidik Polda Riau, kita berharap penyidik Polda tersebut harus diberi sanksi yang tegas,'' tutupnya. ***