PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengacara korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri bupati Kampar, Riau, Eva Yuliana, Suharmansyah SH menantang Kapolda Riau untuk dialog terbuka terkait kasus yang saat ini masih ''diendapkan'' pihak penyidik Polda Riau.

''Sata bersedia berdialog terbuka dengan Kapolda Riau terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurasmi yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar karena tak kunjung dikirim ke kejaksaan,'' ujar Suharmansyah SH MH kepada GoRiau.com, Senin (25/5/2015).

Dikatakan, pihaknya tak mengerti mengapa Kapolda Riau sampai sekarang belum juga melimpahkan perkara penganiayaan petani bernama Nurasmi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar dengan alasan tak cukup bukti lantaran Jamal tak diketemukan.

'Padahal Jamal sudah dua kali di BAP oleh penyidik Polda Riau, dengan putusan praperadilan ini Polda tidak punya kewenangan dan hak untuk menilai perkara ini, untuk itu segera saja kirimkan ke jaksa perkara tersebut biar jaksa yang menilai dan memberikan petunjuk,'' tegasnya.

Sebelumnya, Suharmansyah juga sudah penyidik Polda Riau ke Irwasum Polri. Kasus ini, tambahnya, sampai saat sekarang ini masih jalan di tempat di Polda Riau walaupun pengadilan telah membatalkan SP3 melalui praperdilan.

''Kami telah mengantarkan langsung surat ke Irwasum polri pada hari Jumat tgl 24 april 2015 dgn nomor surat 015/LF/SH&LEP/IV-2015, dan perkara ini akan ditindak lanjuti melalui Iewil V Polri Bapak Kombes Pol Rusli Hedyaman,'' jelasnya.

Pihaknya berharap penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini diberikan sanksi kemudian perkara ini harus segera ditindaklanjutkan dan segera diserahkan ke kejaksaan supaya jaksa bisa memberi petunjuk terhadap perkara ini.

''Polda Riau kami duga telah melakukan persekongkolan dengan terlapor sehingga perkara ini belum juga dikirim ke kejaksaan karena Polda Riau masih juga mengatakan perkara ini belum lengkap karena suami pelapor belum diambil keterangannya, ini adalah alasan pembohong karena Jamal tersebut sudah dua kali diambil keterangannya oleh penyidik Polda Riau, kita berharap penyidik Polda tersebut harus diberi sanksi yang tegas,'' tutupnya. ***