PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Kampar, Afnansyah, dilaporkan ke Mapolda Riau, lantaran diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga. Lahan tersebut berada di jalan Garuda Sakti, kilometer 11 kelurahan Karya Indah Kelurahan Tapung.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com, Selasa (23/6/2015)di Mapolda, kepala BPN ini dilaporkan oleh warga bernama Refi. Refi memiliki lahan seluas empat hektare, yang kemudian diserobot oleh Afnansyah sekitar beberapa ribu meter. "Kita sudah menerima laporan ini sesuai dengan nomor STPL/269/VI/2015/SPKT/RIAU," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa sore.

Afnansyah, sebutnya, diduga menguasai lahan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam PPRP RI Nomor 51 Tahun 1960. Bahkan lahan ini juga digarap dengan alat berat. Selain itu, Afnansyah juga diketahui memiliki lahan beberapa hektare tepat disebelah lahan korban.

Masalah lainnya, korban juga mengaku dipersulit dalam mengurus sertifikat kaplingan lahan milik korban. Padahal sebelumnya, korban pernah mengurus 34 sertifikat surat sebelum BPN Kampar dijabat oleh Afnansyah, dan itu sudah selesai. Namun ketika mengurus 34 surat lainnya, Refi mengaku dipersulit.

Untuk menelusuri hal ini, korban lalu mencaritahu kepada salahseorang pegawai BPN Kampar. Disebutkan jika sebenarnya surat sertifikat miliknya sudah selesai, namun diduga ditahan dan sengaja tidak diberikan kepada korban.

"Dalam laporannya, korban mengaku sertifikatnya ditahan. Tindakan itu kata korban hasil suruhan kepala BPN Kampar," sebut AKBP Guntur, sesuai laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

"Kita sudah terima laporan ini, dan langkah selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan, sesuai keterangan pihak pelapor (korban). Nanti kita juga akan kroscek kepada terlapor (Afnansyah)," tutup Guntur. (had)