PEKANBARU - Seorang oknum pengajar disalahsatu pesantren di Siak Hulu, Kabupaten Kampar-Riau, diadukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke Mapolsek, lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap salahseorang murid saat proses belajar mengajar tengah berlangsung.

Terkait pengaduan ini, anggota Sat Reskrim pun mendatangi pesantren tersebut, Kamis (10/3/2016) siang tadi, mendampingi pihak LPA dengan tujuan memastikan kebenarannya. "Sudah kita datangi tadi, posisinya kita mendampingi," ujar Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zalukhu melalui Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo.

Rhino yang dihubungi GoRiau.com menguraikan, pihaknya telah mengintrogasi oknum guru itu, serta beberapa orang lainnya. "Guru ini mengakui (penganiayaan, red), cuma katanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang murid ini sudah di Lampung," katanya.

Terkait dugaan pemukulan, sambungnya, polisi baru bisa mendalami jika ada laporan resmi ke kepolisian. "Harus ada laporannya dan pihak korban, sehingga bisa kita visum dan melakukan penyelidikan. Makanya kita koordinasi dengan LPA, mereka bisa melaporkannya (perwakilan, red)," ungkapnya.

Pengakuan oknum ini, dugaan pemukulan tersebut atas alasan mendidik santrinya. "Iya, pesantren ini setara SMP. Pengakuannya untuk mendidik. Hanya saja belum bisa dipastikan, kita butuh keterangan korban yang sekarang kabarnya sudah di Lampung," jawabnya di ujung sambungan telpon.

Di luar masalah itu, pesantren tersebut juga dikatakan belum ada izin. Ini dibenarkan AKP Rhino. "Katanya statusnya belum ada izin. Untuk mendalaminya kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jadi temuan kita di lapangan tadi dua, pertama dugaan penganiayaan lalu terkait izin," pungkasnya. ***