PEKANBARU - Ulah suami istri, warga yang berdomisili di Kabupaten Kampar, Riau ini betul-betul bejat. Kenapa tidak, sang istri membiarkan anak gadisnya berumur sembilan tahun digarap oleh suami barunya hingga berkali-kali. Karena sang anak sudah tak kuasa menahan penderitaan, ia pun melaporkan kasus ini ke ayah kandungnya.

Kelakuan ayah tiri berinisial JP alias Jeki (25) dan istrinya EP alias Eka (39) sangat tak masuk akal. Jeki diduga sudah meniduri anak tirinya sebut saja namanya Mawar yang masih berumur sembilan tahun berkali-kali. Ia dipaksa jadi pelampiasan nafsu ayah barunya itu, tepat setelah ibunya nikah lagi dengan Jeki.

Tak tahan atas itu, Mawar pun mengadu kepada sang ibu, Eka. Bukannya marah, Eka justru abai dan diduga membiarkannya, sampai akhirnya Mawar bercerita kepada ayah kandungnya, Ujang (45). Mengetahui ini, Ujang pun spontan naik pitam dan melaporkannya ke Mapolsek Tambang, Kampar, Minggu (1/5/2016) kemarin.

Data yang dirangkum GoRiau.com, Senin (2/5/2016) siang di Mapolda Riau, aksi pencabulan yang dilakukan Jeki sudah berkali-kali dialami Mawar, bahkan diketahui oleh ibu kandungnya. Perbuatan bejat ini terjadi di rumah mereka, Jalan Karya Mandiri, Dusun Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.

Akibat ulah ayah tiri itu, Mawar yang masih berstatus pelajar tersebut mengalami trauma. "Kasusnya masih kita selidiki, kita kumpulkan keterangan saksi, termasuk ibu kandung korban yang dikatakan mengetahui kejadian itu," jawab Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin siang, di ruanganya. 

Jika nanti perbuatan Jeki terbukti, kata Guntur, ia bisa saja dikenakan Pasal 82, UU No 35, Tahun 2014, Junto Pasal 65 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. ***