PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perkebunan kabupaten Kampar dibekuk polisi, Senin (27/7/2015) tengah malam tadi, lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dirumahnya, aparat berwajib menyita sekitar 27,38 gram sabu-sabu.

Bakri alias Eri (52), PNS Disbun kabupaten Kampar ini tak berkutik ketika dibekuk polisi sekitar pukul 23.00 WIB tengah malam tadi, di komplek perumahan Disbun, jalan M Yamin, kelurahan Langgini, kecamatan Bangkinang kota, Kampar. Eri diamankan polisi, sesaat setelah tiba di rumahnya, usai berpergian ke Pekanbaru.

Data yang dihimpun di Mapolda Riau, Selasa (28/7/2015), penangkapan terhadap Eri bermula ketika petugas memperoleh informasi kalau oknum PNS tersebut memiliki serta mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak ingin buang waktu, kepolisian langsung mencegat Eri saat tiba di rumahnya.

Ketika digeledah, ditemukanlah satu paket besar sabu dengan berat 20,74 gram, enam paket sedang sabu dengan berat 6,64 gram, dua timbangan digital, serta berbagai perangkat atau alat hisap sabu. "Barang bukti tersebut diduga milik yang bersangkutan," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Atas temuan ini, Eri yang berperawakan kurus tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Masih kita lakukan pengembangan atas dugaan lainnya, termasuk darimana dia (Eri,red) memperoleh sabu-sabu itu sekaligus peredarannya," tukas AKBP Guntur, Selasa (28/7/2015) siang. (had)