KAMPAR - Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai, Kenegerian Rumbio, Kabupaten Kampar, merupakan satu-satunya hutan di Provinsi Riau yang berada di sekitar pemukiman masyarakat yang keasriannya masih tetap terjaga. Hal ini tidak terlepas dari campur tangan pemerintah Kabupaten Kampar bekerja sama dengan berbagai lembaga pecinta lingkungan dan institusi perusahaan. Seperti yang dilakukan Pemda Kampar bekerja sama dengan Yayasan Pelopor Sehati dan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan mengadakan aksi penanaman pohon bersama, Selasa (31/5/2016).

Dengan mengangkat tema ''Satu Pohon Selamatkan Bumi'', acara penghijauan di area hutan seluas lebih dari 100 hektar ini dihadiri oleh Kepala Desa Koto Tibun, Masrinur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar,yang diwakili Kabid Fachrurozi, Kapolsek Kabupaten Kampar Kanit Bimas Mhd. Tiar, Camat Kampar diwakili Sekcam Ali Sasro, Deputy Direktur RAPP, Rudy Tianda didampingi Edi Yusuf dan karyawan RAPP, anggota Kelompok Pecinta Lingkungan (KPL) Riau, serta Tokoh Masyarakat Kampar. Dalam kegiatan ini, RAPP membatu 2000 bibit eucalyptus dan beberapa jenis pohon buah-buahan lokal.

Masrinur sangat berterima kasih atas peran serta perusahaan kertas di Pangkalan Kerinci ini dalam upaya menghijaukan hutan adat ini. Menurutnya selama ini belum ada perusahaan lain yang melakukan hal serupa dalama hal pelestarian lingkungan.

''Terimakasih atas kepedulian PT.RAPP terhadap hutan larangan adapt ini. Kami melihat sudah banyak RAPP membantu kami dalam pengelolaan hutan ini, tetapi kami masih belum melihat perusahaan lain juga berbuat hal seperti ini,'' ucap Masrinur.

Rudy Tiada menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya RAPP terus berupaya melakukan pelestarian lingkungan, termasuk upaya penghijauan. Rudy menyampaikan yang terpenting bukan menanamnya, namun bagaimana upaya kita menjaga tanaman ini agar tetap hidup dan berkembang, sesuai dengan prinsip 4C yang menjadi filosofi perusahaan.

''Yang terpenting bukan menanam, tetapi menjaga tanaman itu hidup, tumbuh, dan berkembang. Pihak perusahaan juga mengapresiasi kepada masyarakat dan ninik mamak untuk menjaga hutan ini. Lingkungan menjadi salah satu titik perhatian kami sesuai dengan filosofi perusahaan kami, Good For Community, Good For Country, Good for Climate, Good for Company,'' terang Rudy.

Lebih lanjut, Rudy juga menyampaikan sesuai dengan filosofi tersebut, RAPP juga memiliki program Desa Bebas Api sebagai salah satu cara untuk membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Bulan depan akan menjadi tantangan besar bagi kita karena akan memasuki musim kemarau, kita harus waspada dan hindari aktivitas membakar,'' lanjut Rudy.

Hutan larangan Adat Ghimbo Potai selain menjadi kawasan ekowisata, juga menjadi tempat riset dan penelitian bagi para mahasiswa. Dalam upaya pelestarian, RAPP berperan aktif dalam membantu pengelolaan hutan larangan adat yang terletak di jalan Bangkinang-Lipat Kain ini diantaranya bantuan untuk pembangunan gerbang masuk, penyediaan puluhan bangku di dalam hutan, serta saung, memberi nama jenis pohon-pohon yang terdapat di dalam kawasan hutan serta membangun trek jalan sepanjang 1,2 KM. (rls)