PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang anak berusia 14 tahun di kabupaten Kampar, mengalami trauma dan mengurung diri di kamar, usai dicabuli oleh lelaki di kampungnya. Modusnya, gadis belia tersebut diajak pelaku ke kebun karet dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila. Parahnya, aksi ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Sebut saja Melati (14), pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Kampar ini mengalami trauma berat dan mengurung diri di kamar selama seminggu, usai jadi korban pencabulan pria berinisial MAS alias Ardi (21). Tragisnya, ABG (anak baru gede,red) ini digarap Ardi sebanyak tiga kali di kebun karet milik warga, di dusun Sei Maki desa Kuok, Kampar.

Menurut laporan polisi yang dihimpun GoRiau.com, kasus pencabulan itu terjadi sekitar seminggu lalu. Siang itu, Ardi mengajak Melati ke kebun karet. Setelahnya korban ditarik pelaku kesebuah pondok. Disinilah Ardi kemudian memaksa korban untuk membuka celananya. Namun Melati menolak.

Kesal dengan sikap Melati, pelaku lalu menempuh cara lain. Ia memaksa korban untuk mau mengikuti perintahnya. Karena takut dan kalah tenaga, Melati akhirnya hanya bisa menerima perlakuan tak pantas Ardi terhadap dirinya.

"Pengakuannya perbuatan cabul dilakukan pelaku sebanyak tiga kali kepada korban," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (28/5/2015).

Puas dengan perbuatannya, Ardi lalu membiarkan korban pulang. Mulai darisanalah, Melati lalu mengurung diri selama seminggu, hingga akhirnya memancing perhatian keluarganya. Bahkan orang tua Melati sempat curiga atas sikap anak kesayangannya.

"Setelah diintrogasi oleh keluarganya, korban akhirnya mengakui kalau dia sudah dicabuli. Selanjutnya, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangkinang Barat, Rabu (27/5/2015) kemarin," jawab AKBP Guntur.

Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Selain itu polisi juga sudah melakukan visum terhadap Melati. "Sedangkan pelaku, sudah kita bawa ke Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. (had)