PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Pelalawan, Asril Jasda dan Firdaus batal jalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2015). Pasalnya, hakim yang bersangkutan berhalangan hadir.

Firdaus, terdakwa korupsi pengadaan baju koko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau sebelumnya dituntut dengan hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan) kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Sementara terdakwa lainnya, Asril Jasda dituntut lebih rendah yakni satu tahun enam bulan (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Firdaus terbukti melanggar Pasal Subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan satu tahun delapan bulan kurungan penjara serta denda Rp50 juta.

Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejati Riau mulai menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang didanai dari APBD Kampar tahun anggaran 2012.

Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta. Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender.

Selain itu, pengadaannya juga menuai masalah karena diduga terjadi penggelembungan harga baju koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp800 juta.***