PEKANBARU - Dua pemuda berinisial MI umur 17 tahun dan Na umur 23 tahun, ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Kampar, Riau, Senin (23/5/2016) subuh tadi. Keduanya juga terpaksa dihadiahi timah panas setelah buron 11 hari lamanya, usai mencuri tas berisi senjata api milik Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman.

Timah panas pun bersarang di kaki MI dan Na setelah berusaha kabur dan melawan petugas. Mereka juga tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga dua butir timah panas akhirnya melumpuhkan keduanya. "Subuh tadi pukul 04.30 WIB ditangkap," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Guntur, Senin (23/5/2016) siang menjelaskan, selain menangkap mereka, polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis S&W, empat butir amunisi dan dua selongsong peluru. Senjata api dan peluru itulah yang dicuri MI dan Na saat AKP Tapip tengah melaksanakan salat subuh berjamaah di salah satu masjid Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, 2 Mei 2016 lalu.

Kabarnya, kedua pencuri itu dibekuk di rumah mereka, di Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau. Usai ditangkap, MI dan Na pun digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyelidikan. "Masih kita proses keduanya, untuk pengembangan, sudah berapa kali mereka terlibat pencurian serupa," singkat Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Senjata api (pistol) milik Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kampar, Riau, raib dicuri orang tak dikenal, Senin (2/5/2016) subuh lalu. Senjata api genggam jenis Rev S&W 2 itu hilang dicuri, ketika tengah melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid At-taqwa, Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 16, Desa Rimbo Panjang. ***